PAMMI adalah sebuah
organisasi profesi yang berfungsi sebagai wadah para seniman dan artis
musik melayu-dangdut di Indonesia guna memperjuangkan aspirasi
anggotanya, melindungi hak-haknya dan mengupayakan peningkatan
kesejahteraannya. Organisasi ini bermula dibentuk dengan nama 'Yayasan
Artis Musik Melayu Indonesia-YAMMI' pada tahun 1978 dengan Bapak Munif
A. Bahsuan sebagai Ketua Umum. Kemudian pada tahun 1980 berganti menjadi
'Lembaga Artis Musik Melayu Indonesia-LAMMI' yang diketuai oleh Bapak
Muchsin Alatas. Lalu atas kesepakatan para pendirinya, tahun 1989
organisasi ini berganti nama menjadi 'Persatuan Artis Musik Melayu
Indonesia-PAMMI'. Melalui Musyawarah Nasional atau MUNAS 1 PAMMI pada
tahun 1994, diputuskan nama organisasi ini menjadi ' Persatuan Artis
Musik Melayu-Dangdut Indonesia' tanpa merubah singkatannya yaitu PAMMI.
Pada Munas ini dipilih Rhoma Irama sebagai Ketua Umum.
Semangat dari didirikannya PAMMI ini adalah menjadikan musik Melayu dan Dangdut menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat. Selain itu PAMMI juga memiliki tanggung jawab moral untuk melestarikan Musik Melayu sebagai budaya bangsa sendiri dan tidak diakui oleh bangsa lain.
Semangat dari didirikannya PAMMI ini adalah menjadikan musik Melayu dan Dangdut menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat. Selain itu PAMMI juga memiliki tanggung jawab moral untuk melestarikan Musik Melayu sebagai budaya bangsa sendiri dan tidak diakui oleh bangsa lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar